RSS

Selasa, 10 April 2012

PROPOSAL APLIKASI SISTEM INFORMASI PERCETAKAN BERBASIS WEBSITE PADA CV. SUKSES SABLON

Hal : Proposal Depok, 10 April 2012

Kepada Yth,

Bapak / Ibu Pimpinan CV. Sukses Sablon

Di tempat

Dengan Hormat,

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Karena lindungan dan hidayahnya kita bisa melakukan berbagai inovasi teknologi dalam pengembangan sebuah sistem. Ucapan terima kasih kepada CV. Sukses Sablon yang telah memberikan kesempatan untuk pengajuan proposal dalam proses pengembangan sebuah sistem informasi yang ada di CV. Sukses Sablon. CV. Sukses Sablon adalah sebuah percetakan atau advertising dengan banyak customer dan berbagai macam produksi, untuk pengembangan pelayanan customer yang lebih baik, terintegrasi, cepat dan menarik banyak customer diperlukan sebuah sistem yang dapat memudahkan customer dalam hal informasi produksi harga, penjualan secara online, dan promosi produksi yang dipasarkan menjadi lebih luas, efiseien dan tepat sasaran.

Bedasarkan perkembangan sistem yang ada saat ini di CV. Sukses Sablon terutama pada bagian promosi dan pemasaran maka, kami akan mengembangan sebuah aplikasi sistem informasi percetakan berbasis website. Untuk membuat sebuah aplikasi sistem informasi percetakaan tersebut kami menggunakan bahasa pemograman PHP, dengan database MySql dan Macromedia Flash.

Demikian proyek pengembangan sistem informasi yang kami tawarkan, jika bapak atau ibu berminat dengan proposal penawaran kami, kami menunggu kabar dari bapak atau ibu melalui email atau telpon yang sudah tertera, hingga 15 hari setelah hari ini. Dikarnakan kami akan mengerjakan proyek yang lain. Atas perhatiian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Universitas Gunadarma



LATAR BELAKANG

Perkembangan dunia informasi dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Hal tersebut didukung dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju dan memadai. Sehingga informasi dapat diakses secara cepat, tepat, terkini, serta akurat. Selain berdasarkan pada hal tersebut, penyajian suatu informasi juga perlu mendapatkan perhatian serius untuk menarik costumer.

Pada CV. Sukses Sablon adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang percetakan atau Advertaising. Perusahaan tersebut mendapat permasalah yang sering timbul diakibatkan promosi atau informasi yang masih menggunakan brosur dan pamplet yang diberikan kepada masyarakat disekitarnya. Yang menjadi kelemahan adalah perusahaan kesulitan dalam penyampaikan informasi tentang produk-produk yang dipasarkan. Selain itu transaksi yang dilakukan di dalam perusahaan juga kurang optimal, dikarenakan custumor tidak bisa datang langsung karena kurangnya waktu luang Sehingga customer lebih memilih perusahaan lain.

Bedasarkan permasalahan ini dengan menganalisa gejala-gejala tersebut, kami dapat menarik kesimpulan mengenai suatu peluang pengembangan sistem informasi percetakan dengan membuat website sebagai media optimalisasi promosi bagi CV. Sukses Sablon. website ini bukan hanya mempromosikan suatu produk tetapi website ini juga bisa memesan produk secara online dengan mengirim data gambar kepada perusahaan. maka kami memberikan solusi dengan membuat sebuah website secara online pada CV. Sukses Sablon dengan menggunakan, Macromedia Dreamweaver CS5, Macromedia Flash CS5 dan MYSQL. Website tersebut diharapkan dapat membantu dan meningkatkan penyampaian informasi, serta memudahkan customer untuk memesan secara Online.

Untuk lebih meningkatkan angka penjualan produksi, dan meningkatkan keuangan pada CV. Sukses Sablon alangkah bijak nya jika di jaman teknologi ini dilakukan pengembangan aplikasi sistem informasi percetakan. agar tujuan dan hasil yg diraih CV. Sukses Sablon dapat lebih memuaskan dengan Pengembangan aplikasi sistem informasi Percetakan yang berbasiskan Website.


Rumusan Masalah

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan informasi tentang pencetakan barang dan produksi apa saja yang dapat dipesan, dan disertai dengan harga sub total dari masing-masing barang serta total dari keseluruhan barang yang dipesan. Dan customer bisa memesan produk secara online dengan mengirim data gambar kepada perusahaan. Website ini dapat dilihat melalui computer dengan menggunakan browser seperti Mozilla Firefox dan dibuat dengan menggunakan Macromedia Dreamweaver CS5, Macromedia Flash CS5 dan MYSQL.

Ruang Lingkup Proyek Sistem

Proyek sistem informasi percetakan pada CV. Sukses Sablon yang akan dikembangkan memiliki beberapa ruang lingkup yang harus dikerjakan yaitu sebagai berikut:

1. Menganalisis setiap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan contoh-contoh produk, pemesanan, pembayaran, dan pelaporan costumer.

2. Mendesain sebuah sistem yang mendukung dari sebuah sistem serta menunjang kemampuan dari sistem ini.

3. Membuat sebuah program yang mengimplementasikan sistem informasi percetakan

4. Menerapkan serta melakukan percobaan sistem informasi ini sampai dengan penerapan sistem informasi ini secara memuaskan.

Modul Pengembangan

1. Modul barang dan produksi yang dapat dipesan

2. Modul harga dari masing-masing produksi

3. Modul pemesanan secara online

Keuntungan Pengembangan Sistem

Manfaat dari pengembangan sistem ini adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan pelayanan kepada costumer CV. Sukses Sablon

2. Memudahkan pelanggan dalam memesan produk atau order

3. Memudahkan dalam promosi produks CV. Sukses Sablon

4. Memperluas wilayah usaha

5. Meningkatkan laba keuangan pada CV. Sukses Sablon

Waktu Pelaksanaan Proyek

Kegiatan dan waktu pelaksanaan

Mei





1 2 3 4

Juni














1 2 3 4

Juli





1 2 3 4

Analisis Kebutuhan

Design fungsi

Pemograman

Pengujian

Instalasi

Pelatihan

Pemeliharaan

Dokumentasi

Rancangan Biaya Sistem Informasi

Proses pembayaran dilakukan pertama kali dengan DP sebesar 50% dari harga yang sudah dirincikan. Selanjutnya setelah pembayaran DP selesai maka, tim pengembang akan mengerjakan aplikasi sistem informasi percetakan berbasis website. Setelah aplikasi selesai dibuat sisa pembayaran harus segera dilunasi kemudian tim pengembang akan langsung melakukan pengistalan aplikasi.

Adapun rincian biayanya sebagai berikut :

1. Biaya persiapan

Tipe Requitment

Spesifikasi

Harga Satuan ( Rupiah )

Software

Macromedia dreamweaver CS5

Macromedia flash CS5

My SQL Server

Domain & Hosting

2.000.000

1.150.000

-

200.000/bulan

Hardware

1 Paket Komputer ( PC )

Modem Eksternal

1 Printer

7.000.000

500.000

750.000

JUMLAH

11.600.000

2. Biaya Pengerjaan :

No.

Perincian

Biaya ( Rupiah )

1

Analisis kebutuhan

700.000

2

Design Fungsi

600.000

3

Pemograman

6. 000. 000

4

Pengujian

350.000

5

Instalasi

200.000

6

Pelatihan

350.000

7

Pemeliharaan

400.000

8

Dokumentasi

300.000

9

Transportasi

150.000

Jumlah

9.050.000

3. Biaya Keseluruhan

Biaya Keseluruhan = Biaya Persiapan + Biaya Pengerjaan

= Rp 11. 600. 000 + Rp 9. 050. 000

= Rp 20. 650. 000

Tenaga Pelaksana

Untuk mengembangkan sistem Informati Percetakan berbasis website, maka dibutuhkan tim pengembang yang kompeten di bidangnya masing-masing, sebagai berikut:

1. Project Manager dan System Analisis : Umar Rizky

2. Database Engineering : Novi Karlina

3. Graphic and Software Engineer : Angelina Vendy Anindita


Metodologi

Metodologi merupakan elemen yang paling mendasar dari suatu proses bisnis. Berikut ini adalah suatu metodologi untuk merealisasikan proyek Aplikasi Sistem Informasi Percetakan Berbasis Web, akan ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Analisis Kebutuhan

Mempelajari proses-proses dan indentifikasi data-data yang dibutuhkan, dalam perancangan suatu aplikasi informasi percetakaan berbasis web. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kemudahan dalam hal ini untuk meningkatkan pelayanan efesiensi dan keputusan.

2. Desain Fungsi

Melakukan desain sistem secara detail, mulai dari Context Diagram, Data Flow Diagram (DFD), desain file, desain tabel, relasi tabel dan sebagainya sehingga membentuk sistem lengkap sesuai dengan fungsi-fungsi bisnis yang dikehendaki.

3. Pemograman

Melakukan coding untuk merealisasikan desain fungsi yang telah dibuat. Lama Pengerjaan dan Jumlah baris coding ini turut menentukan besar-kecilnya harga Aplikasi yang dibuat.

4. Pengujjian

Melakukan beberapa testing dengan uji prilaku (behavior testing), focus terhadap input dan output, dan testing terhadap fungsionalitas sistem.

5. Instalasi

Mengganti dan menempatkan sistem atau menempatkan sistem yang baru terhadap aplikasi yang dibuat, jika hasil dari suatu proses pengujian sudah sesuai dengan fungsinya.

6. Pelatihan

Sebelum aplikasi program dijalankan/ kunjungi oleh user, pihak developer proyek perangkat lunak bertanggung jawab melatih costumer atau eksekutif dari CV Sukses Sablon yang hendak mengoperasikan program aplikasi yang telah dibuat. Pihak pengembang juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan terbuka sehingga tidak menyulitkan para pengguna aplikasi selanjutnya.

7. Pemeliharaan

Proyek perangkat lunak tidak bisa selesai begitu saja setelah diserahterimakan, tetapi masih berlanjut hingga tenggang waktu yang cukup untuk memastikan bahwa produk perangkat lunak yang telah diserahkan tersebut bisa beroperasi dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.

8. Dokumentasi

Dalam sebuah proyek bisa terdiri dari beberapa dokumen. Dokumen dibuat untuk melihat kemajuan proyek yang sedang dikembangkan, sebagai referensi untuk bug bila terjadi kendala, sebagai pedoman operasional dan sebagainya.

Deliverablless

Aplikasi akan kami antarkan kepada CV. Sukses Sablon secara langsung setelah terjadinya pelunasan pembayaran dan waktu penginstalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara user dengan tim pengembang.

Jaminan Purna Jual

Jika terjadi kerusakan terhadap aplikasi yang kami buat setelah melakukan proses pembayaran, seperti sistem error atau aplikasi hiang, maka kami akan memberikan garansi perbaikan software selama batas waktu 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun tidak ada laporan kerusakan dengan begitu garansi sudah tidak berlaku lagi.

Kelayakan Hukum

Secara hukum, seluruh perangkat baik software maupun hardware termasuk prosedur-prosedur yang akan digunakan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku di negara Indonesia serta ketentuan perusahaan.

Alternatif

Software untuk membuat website :

Framework :

1. Macromedia Dreamweaver ( Rp. 2. 000. 000 )

2. CMS ( JOOMLA, Wordpress) (Open Source)

3. Code Igniter ( Open Source )

4. Ms. Front Page ( Rp. 1. 000. 000)

Pilihan Kami : Macromedia Dreamweaver

Karena, Macromedia Dreamweaver mempunyai banyak fitur dan lebih mudah untuk digunakan.


Database :

1. Oracle (Rp. 5. 000. 000)

2. MYSQL ( Open Source)

3. Ms. Acces (Rp. 1. 000. 000)

Pilihan Kami : MYSQL

Karena software yang digunakan open source


Design :

1. Macromedia Flash (Rp. 1. 150.000)

2. Photoshop (Rp. 1. 500. 000)

3. Coreldraw (Rp. 500. 000)

Pilihan Kami : Macromedia Flash

Karena Fitur lebih lengkap dan mudah digunakan

Istilah atau Terminologi

1. Aplikasi :

adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.

2. Browser

adalah program aplikasi yang menterjemahkan kode HTML dan merepresentasikan halaman web site.

3. Coding (Penanda)

merupakan unsur yang penting dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. Coding yang akan dikupas dalam sajian artikel saat yang menyangkut tentang penelitian kuantiataif.

4. Content diagram

menjelaskan proses pembangunan dan memberikan contoh bagaimana model memungkinkan untuk membuat representasi diakses beberapa grafis khas akan Anda temukan dalam buku teks ilmu pengetahuan.

5. Domain

adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di internet.

6. Data flow diagram

adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data,baik secara manual maupun komputerisasi.

7. Database enginnering

adalah sebuah struktur data yang berisi informasi penting tentang analisis, desain, kode dan testing.

8. Graphic & software enginner

grafik ilmu yang mempelajari tehnik pembuatan software yang baik dengan pendekatan tehnik (Engineering ap­proach)

9. Hardware

hardware atau dalam bahasa indonesia-nya disebut juga dengan nama “perangkat keras” adalah salah satu komponen dari sebuah komputer yang sifat alat nya bisa dilihat dan diraba secara langsung atau yang berbentuk nyata, yang berfungsi untuk mendukung proses komputerisasi.

10. Hosting

adalah tempat atau jasa internet untuk membuat halaman website yang telah anda buat menjadi online dan bisa diakses oleh orang lain.

11. Macromedia flash

adalah program yang sedang populer sekarang ini untuk membuat dan memanipulasi grafik dan animasi.

12. Macromedia Dreamwaver

sebuah software web design yang menawarkan cara mendesain website dengan dua langkah sekaligus dalam satu waktu, yaitu mendesain dan memprogram.

13. My SQL

MySQL adalah singkatan "My Structured Query Language". Program ini berjalan sebagai server menyediakan multi-user mengakses ke sejumlah database.

14. Online

sambung jaring adalah keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).

15. PHP

adalah bahasa skrip yang dapat ditanamkan atau disisipkan ke dalam HTML. PHP banyak dipakai untuk memrogram situs web dinamis.

16. Project manager

adalah seorang profesional di bidang manajemen proyek. Manajer proyek dapat memiliki tanggung jawab pelaksanaan, perencanaan dan penutupan proyek, biasanya berkaitan dengan industri konstruksi, arsitektur, Aerospace dan Pertahanan, jaringan komputer, telekomunikasi atau pengembangan perangkat lunak.

17. Sistem analisis

adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.

18. Requitment

suatu proses pencarian dan pengikatan para calon karyawan atau pelamar calon karyawan yang mampu untuk melamar sebagai karyawan proses ini di mulai ketika para pelamar di cari dan berakhir bila lamaran atau aplikasi mereka di serahkan dan hasilnya setelah para calon karyawan di seleksi.

19. Sistem

sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.

20. Software

adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.

21. Website

suatu kumpulan dokumen Hyper Text Markup Language (HTML) pribadi atau sebuah perusahaan dalam web server.

Penutup

Demikian proposal penawaran ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam upaya untuk mengembakan aplikasi sistem informasi percetakan pada CV. Sukses Sablon secara efektif dan efisien. Kami sangat mengharapkan paket layanan yang kami tawarkan ini bisa bermanfaat secara optimal sesuai dengan harapan bersama.


Minggu, 18 Maret 2012

PERATURAN DAN REGULASI

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan
Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.
Penyelenggara Telekomunikasi
Berdasarkan pasal 7 penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. penyelenggara telekomunikasi khusus

Penyidikan

Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.


Ketentuan Pidana

· Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

· Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

· Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

· Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

· Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

· Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

· Pasal 53

Brang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

· Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

· Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

· Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

· Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

· Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.


Sanksi Administratif
Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan si Administratif.


Keterbatasan UU ITE Dalam Mengatur PenggunaanTI
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.

Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
• Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
• Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
• Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pengertian dan Istilah

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Kententuan Umum
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta dalam pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
• arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
• hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
• peraturan perundang-undangan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
• keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Definsi Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyber space law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.


Cyber Law di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyber law” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.Perkembangan cyber law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Namun baru terlaksana pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

Cyber Law di Eropa
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cyber crime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Cyber Law di Singapura
Cyber Law di Singapura, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act


Dampak Positif Cyber Law
• Berkurangnya tindak kejahatan di internet
• Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
• Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak Negatif Cyber Law
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
• Masalah nama domain
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Adanya spamming email
• Pornografi

Sumber:
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://devieafriani.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://hadiwarsito02.wordpress.com/2011/03/27/perbedaan-cyberlaw-indonesiaamerika-serikataustralia-dan-negara-eropa/